Sabtu, 04 Agustus 2012

Dibuka, Lomba Cipta Maskot dan Jingle Pilgub Jateng 2013


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Lomba Cipta Maskot dan Jingle dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013. Pendaftaran dibuka hingga 8 September 2012.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU Jawa Tengah dengan nomor 574/KPUProv.0l2/11NIIV20l2 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat.
Lomba bertemakan “Masyarakat Memilih Gubemur dan Wakil Gubemur Jateng Secara Demokratis dan Aspiratif” dan terbuka untuk umum, kecuali bagi Anggota KPU Prov. Jateng, Anggota KPU Kab/Kota se-Jateng dan Panitia Lomba.
Ketentuan lomba maskot, dibuat minimal dalam bentuk 2 (dua) dimensi berwama, namun masih tampak jelas apabila di fotokopi hitam-putih. Dibuat di atas kertas putih 100 gram ukuran F4 (Folio dan tanpa inisial). Ditempel di atas karton tebal warna hitam. Softcopy Maskot disertakan dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam cakram padat (CD). Maskot wajib disertai deskripsi tertulis tentang bentuk, warna dan makna pada kertas putih ukuran F4. Maskot harus hasil karya sendiri (original), belum pemah dipublikasikan dan belum pemah diikutsertakan pada lomba manapun. Satu orang peserta diizinkan mengirim maksimal 3 (tiga) maskot dalam amplop terpisah.
Adapun untuk lomba jingle, dibuat dalam bentuk notasi angka dan lirik, serta musik pengiring dengan durasi 60­90 detik. Notasi angka dan Hrik dicetak/print out di atas kertas putih 80 gram (F4). Jingle yang dikirim sudah termasuk musik pengiring. Softcopy Jingle disertakan dalam format MP3 dalam cakram padat (CD). Jingle wajib disertai deskripsi tertulis tentang makna pada kertas putih ukuran F4. Satu orang peserta diizinkan mengirim maksimal 2 (dua) jingle dalam amplop terpisah.
Peserta kedua kategori lomba tersebut wajib melampirkan formulir pendaftaran yang dapat di unduh diwww.kpu-jatengprov.go.id, dan menyertakan fotokopi KTP/SIM. Karya dikirim ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, JI. Veteran No. IA Semarang, dengan menuliskan LOMBA CIPTA JINGLE PILGUB JATENG 2013 untuk lomba jingle, dan LOMBA CIPTA MASKOT PILGUB JATENG 2013 untuk lomba maskot, pada sudut kiri atas amplop. Pemenang diumumkan pada 13 September 2012 di media massa dan laman KPU.
Sebagai hadiah, juara I pada masing-masing kategori lomba akan mendapatkan uang Rp10.000.000. sedangkan untuk nominasi II hingga X pada masing-masing lomba mendapat Rp1.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar